Senin, 14 November 2016

Pengertian Keadilan

Pengertian Keadilan 

Keadilan adalah suatu hal yang harus kita tetapkan dan tidak boleh dilanggar, hal-hal yang berkenaan pada sikap dan tindakan dalam hubungan antar manusia yang berisi sebuah tuntutan agar sesamanya dapat memperlakukan sesuai hak dan kewajibannya. Berprilaku adil memang tidak mudah namun kita harus tetap menjalankan hakikat keadilan yang sebenarnya.

Keadilan dalam bahasa sebenarnya adalah memberikan sesuatu pada tempatnya , adil bukan berarti sama rata, melainkan memberikan sesuatu pada orang yang tepat sesuai dengan aturan yang berlaku.
Keadilan dalam KBBI adalah suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak atau serta tidak sewenang-wenang

Macam-macam keadilan :

-Keadilan Komunikatif
 keadlan yang memberikan kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang pada suatu objek tertentu

-Keadilan Distrbutif
Keadilan yang menilai dari proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan jasa , kebutuhan, dan kecakapan

-Keadilan Legal
keadilan menurut undang-undang dimana objeknya adalah masyarakat yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama

-Keadilan Kreatif
keadilan yang memberikan masing-masing orang berdasarkan bagiannya yang berupa kebebasan untuk menciptakan kreativitas yang dimilikinya pada bidang kehidupan.

-Keadilan Protektif
keadilan dengan memberi penjagaan atau perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindaksewenang-wenang dari pihak lain.

jadi dari kesimpulan di atas saya berpendapat ,Keadilan perlu diterapkan dimana pun dan kapanpun dan sebaiknya kita selaluu besikap adil baik itu untuk diri sendiri maupun orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar